Aksi lip sync kocak anggota Brimob Gorontalo, Briptu Norman Kamaru, dalam video yang di-posting ke YouTube dinilai telah melanggar disipilin karena dilakukan ketika ia sedang bertugas di pos jaga dan mengenakan seragam dinas.
"Saya sudah koordinasi dengan Kepala Korps Brimob dan itu masuk dalam kategori kenakalan anak-anak di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Kembali ditegaskan Anton, yang dilakukan Norman itu dianggap melanggar disiplin karena aksinya dilakukan di pos penjagaan dengan menggunakan pakaian dinas.
"Dia (Norman) sudah dimintai keterangan dan tentu akan ada sanksinya. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis," kata Anton.
Hal ini tentu akan mempengaruhi administrasi terhadap Norman.
Anton mengakui memang masih banyak anggota Polri yang belum paham mengenai etika, disiplin dan lainnya.
"Ini tentu akan kita buat peraturan, di mana saat berdinas harus menjaga kode etik," kata Anton.
Ia mengatakan bahwa aksi Norman ketika bernyanyi itu boleh saja dan tidak ada sangkut pautnya, tetapi tidak dalam keadaan bertugas dengan berpakaian dinas.
"Itu wajar saja, tapi pada saat dinas tentu tidak etis dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat," kata Anton.
Video bertajuk "Polisi Gorontalo Menggila" itu diunggah ke Youtube, 29 Maret silam.
Video tersebut telah dilihat oleh lebih beberapa pengguna internet. Dalam video tersebut, Norman tampak sedang asyik berjoget dan membawakan lagu India di pos penjagaan.
Sementara dari sejumlah komentar di web-web di Internet, sebagian besar komentar mendukung Norman dan menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar