Rabu, 04 Mei 2011

Sekjen FPI Anggap Osama Mati Syahid

ARY WIBOWO Front Pembela Islam menggelar doa besama untuk mengenang pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden, di Jakarta, Rabu (4/5/2011).
JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) dalam tahlilan mengenang kematian Osama bin Laden (atau Usamah bin Ladin) di markas syariah Front Pembela Islam, Rabu (4/5/2011), menganggap Osama mati syahid.

"Syaikh Usamah bin Ladin sebagai syahid. Jenazahnya tidak perlu dimandikan atau dishalatkan, tapi cukup dikafankan dengan pakaian yang dikenakannya saat mati syahid dan wajib dikuburkan secara Islam," ujar Seketaris Jenderal FPI Ahmad Shobri Lubis, di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, FPI juga menuntut Amerika Serikat untuk segera mengembalikan jenazah Osama kepada pihak keluarga agar bisa dilakukan pemakaman secara Islam. Pasalnya, lanjut Ahmad, hal tersebut sejalan dengan ayat Al Quran.
"Jika benar Syeikh Usamah bin Ladin telah dibunuh tentara Amerika Serikat, DPP FPI menuntut jenazahnya dikembalikan pada keluarga agar diurus pemakamannya secara Islam," imbuhnya.
Pada Senin (2/5/2011), penasihat kontraterorisme dan keamanan dalam negeri Presiden Barack Obama, John Brennan, mengatakan, mayat Osama bin Laden telah ditenggelamkan di laut dari geladak sebuah kapal induk AS karena tidak tersedia alternatif lain untuk menguburkannya dalam waktu 24 jam sesuai hukum Islam.
"Pemakaman Bin Laden tetap dilakukan sesuai ajaran dan paktik-praktik dalam Islam. Itu dilakukan sesuai ketentuan hukum Islam," kata Brennan kepada wartawan dalam sebuah briefing di Gedung Putih.
Menurut Brennan, pihaknya sejak awal telah menyiapkan penguburan seperti itu dan ingin memastikan bahwa hal itu dilakukan secara tepat. Osama tewas dalam sebuah operasi militer oleh tentara Amerika Serikat di Abbottabad, Pakistan.
Meski tak terbukti di muka hukum, ia dianggap berada di balik serangan teroris pada 11 September 2001 terhadap menara kembar World Trade Center. Tercatat, 6.000 orang tewas dalam peristiwa itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar