KATA PENGANTAR
Segala Puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rasul yang terakhir semoga rahmat dan kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, para sahabat, para ulama sebagai pewaris Nabi, dan segenap kaum muslimin hingga hari kemudian.
Teriring rasa syukur ke hadirat Allah SWT, kami menyajikan kehadapan para pembaca yang baik sebuah makalah dari buku ilmu ushul fiqg karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Judul terjemahan inipun kami samakan dengan judul aslinya.
Kepada Allah Ta’ala jualah kami berdo’a semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Langsa, 07 Desember 2010
Penyusun
ZAHRUL AKMAL
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... 1
DAFTAR ISI................................................................................................... ........ 2
BAB I
PANCASILA DAN WAWASAN KEWARGANEGARAAN 3
1.1 Pengertian Kewarganegaran....................................................................... 4
1.2 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan…………………………… 5
1.3 Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraa………… 8
1.4 Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan…………………. 9
1.5 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan………………………………… 11
BAB II
Pengertian Wawasan Nusantara……………………………... 17
BAB III
PEMERINTAH DAN TATA KENEGARAAN……………………………. 19
BAB IV
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN......................... 23
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PANCASILA DAN WAWASAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan cahaya bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia. Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
1.1 Pengertian Kewarganegaran
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Pancasila
3. Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun tujuan diberikannya MKPK ini agar para sarjana Indonesia memiliki kualifikasi.
1. Taqwa kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain.
2. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-
prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya.
3. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Adapun mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) diwajibkan disemua lembaga pendidikan tinggi seperti tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu aspek yang paling fundamental dalam kehidupan manusia, serta menjadi dasar dan landasan bagi semua aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan sejumlah mata kuliah yang dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam rangka untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya bermuara pada satu tujuan agar kelak ia cakap menghadapi kehidupan yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai.
Berkaitan dengan perlunya setiap orang mengembangkan kedua aspek yang paling mendasar itu, yaitu aspek kepribadian dan aspek kemampuan, kiranya patut disimak apa yang pernah diucapkan oleh Albert Einstein bahwa ”Science without religion is blind. Religion without science is lame”. Suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta. Agama tanpa didukung oleh pengetahuan lumpuh.
Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara menyatakan bahwa dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau values. Namun kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini ke dalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai alat. Bagi manusia harus dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-
nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan. Agar supaya perbuatan manusia tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat harus tetap menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai tujuan.
1.2 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur pecaturan perpolitikan, perekonomia, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang, maupun antar sesama negara-negara berkembang sendiri serta lembaga-lembaga Internasional. Kecuali itu adanya isu-isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi semakin transparan, seolah-olah menjadi seperti kampung dunia tanpa mengenal batas negara (Edy Pramono, 2004: 1-2), suatu peristiwa yang terjadi di salah satu kawasan, seketika itu juga dapat diketahui dan diikuti oleh mereka yang berada di kawasan lain. Cotoh: peristiwa pembunuhan terhadap 3 orang personil UNHCR dikamp pengungsi Timor Timur di Atambua tanggal 6 September 2000 langsung tersiar di seluruh dunia, dan mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 1319, tanggal 9 September 2000, dan Amerika Serikat mengenakan embargo militer terhadap Indonesia. Ini berarti era globalisasi itu dapat berdampak besar, baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Dampak positif adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru, sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasi
sosial dan meningkatnya kemiskinan. Di era globalisasi juga akan berkembangnya suatu standarisasi yang sama dalam berbagai bidang kehidupan. Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilan dimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasi globalisasi menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam standar ganda. Di satu pihak orang ingin mempertahankan budaya lama yang diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru, yang disebut dengan budaya sandingan (sub-culture). Di pihak lain muncul tindakan-tindakan melawan terhadap perubahan-perubahan yang dirasakan sebagai ”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan tergusur, tidak terlayani oleh masyarakatnya, yang disebut sebagai budaya tandingan (counter- culture). Ini berarti globalisasi juga akan menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan mempengaruhi juga dalam pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat di Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai denganera pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa perjuangan fisik. Sedang dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negara dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan secara fisik yang sesuai bidang masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Sebab Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dan pengetahuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negaranya. Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dan pengetahuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara. Oleh karena itu dalam pengajarannya perlu dijelaskan bagaimana bentuk hubungan antara warga negara yang sehat, positif, dan dapat diandalkan.
1.3 Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karen aitu maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
1.4 Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.4.1 Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Dalam UU No.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39, ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diejawantahkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan yang diimplementasikan sejak UU No.2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Pendidikan Kewiraan lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Adapun yang dimaksud dengan Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasai oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia, usaha bela negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Adapun wujud dari usaha bela negara yang dimaksud adalah kesiapan dan kerelaan dari setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan politik dari era otoriterian ke era demokratisasi, Pendidikan Kewarganegaraan melalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan semangat reformasi dan demokratisasi, maka Pendidikan Kewiraan ditinggalkan karena beberapa alasan, antara lalin karena pola pembelajaran bersifat indoktrinatif dan monolitik, materi pembelajarannya sarat dengan kepentingan ideologi rezim (orde baru), kecuali itu juga mengabaikan dimensi efeksi dan psikomotor. Dengan demikian jelas sekali Pendidikan Kewiraan telah keluar dari semangat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan demokrasi (Tim ICCE UIN, 2003: 3-4). Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menitikberatkan perhatian pada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum pada tahun 2000, materi pendidikan kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Kemudian sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yang menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/ Kep/2000, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sedang yang dimaksud dengan pendidikan sebagaimana terdapat dalam UU No.2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, Bab I, ayat (7) adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/ atau latihan bagi perannya di masa mendatang.
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang menjadi anggota suatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi Kewarganegaraan maka dia mempunyai arti kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengan demikian maka yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya.
1.4.2 Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
a. Tujuan umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
1.5 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.4.1 Landasan ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut.
Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
1. Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).
2. Segi pembelaan negara.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:
a. Hak dan kewajiban warga Negara.
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak asasi manusia.
2. Wawasan nusantara.
3. Ketahanan nasional.
4. Politik dan strategi nasional.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat.
1.5.2 Landasan hukum
a. Undang-Undang Dasar 1945
1. Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2. Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3. Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1. Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2. Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a. Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b. Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
1.5.3 Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari wawasan nusantara.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang yang lainnya.
Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah triagatra.
c. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bersatu merupakan bekal untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur, dengan sistem berdaulat.
Cita-cita mengisi kemerdekaan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur harus diisi dengan pembangunan nasional, tanpa pembangunan nasional cita-cita bangsa untuk mengisi kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sebagai perbandingan, di beberapa negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum/General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya.
1. Amerika Serikat: History, Humanity, dan Philosophy.
2. Jepang: Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
3. Filipina: Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, the Philiphine New Constitution, dan studi of Human Rights.
Latihan :
- Uraikan secara singkat sejarah pendidikan kewarganegaraan sebagai ssuatu disiplin ilmu !
- Uraikan kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia !
- Jelaskan maksud diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No. 267/Dikti/Kep/2000 !
- Jelaskan salah satu syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965 !
- Mata kuliah umum yang termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Coba saudara jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut ?
- Coba saudara jelaskan apa perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara memberikan mata kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan mata kulaiah keahlian (MKK) dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia ?. Terangkan pula pendapat Albert Einstein dan driyarkara tentang perlunya dikembangkan ke dua aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia !
- Globalisasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga mempunyai dampak negatif. Jelaskan !
- Menurut saudara bagaimana seharusnya bangsa Indonesia mensikapi dampak negatif dan positif dari globalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan identitas nasionalnya !
- Apa yang dimaksud dengan kompetensi ! Apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan ! Berikan contoh – contoh seperlunya.
- Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis !
- Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 !
- Jelaskan beberapa landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui !
BAB II
Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
BAB III
PEMERINTAH DAN TATA KENEGARAAN
PEMERINTAH DAN TATA KENEGARAAN
Pemerintah didefinisikan sebagai tubuh dalam sebuah organisasi yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk membuat dan kuasa untuk menegakkan hukum, peraturan, atau peraturan yang ada. Definisi biasanya dengan sebuah negara, yang Max Weber menjelaskan sebagai monopoli sah pada penggunaan kekuatan fisik (kekerasan) dalam suatu domain. Biasanya, pemerintah merujuk kepada pemerintah sipil - lokal, provinsi, atau nasional. Namun, komersial, akademik, agama, atau lembaga formal lainnya juga diatur oleh badan-badan internal. Badan-badan seperti itu mungkin disebut papan direksi, manajer, atau gubernur atau mereka dapat dikenal sebagai administrasi (seperti di sekolah) atau dewan dari tua-tua (seperti di gereja). Pertumbuhan suatu organisasi akan meningkatkan kompleksitas dari pemerintah, karena itu kota kecil atau kecil-untuk-media-pribadi yang dioperasikan perusahaan akan memiliki beberapa pejabat yang lebih besar dibandingkan dengan organisasi seperti perusahaan multinasional yang akan memiliki beberapa interlocking, hirarkis lapisan administrasi dan pemerintahan. Sebagai meningkatkan kompleksitas dan sifat pemerintahan menjadi lebih rumit, jadi tidak perlu untuk kebijakan formal dan prosedur. Beberapa orang, yang dikenal sebagai anarchists percaya bahwa masyarakat akan berfungsi dengan baik tanpa pemerintah karena mereka tidak setuju dengan baik efisiensi dan moralitas yang menggunakan kekerasan sebagai alat (Mereka diduga menolak legitimasi yang telah diberikan melalui kontrak sosial teori). Jenis Pemerintah
• Monarki konstitusional - Suatu pemerintah yang memiliki raja, tetapi dia daya sangat terbatas oleh pemerintah. Contoh: Inggris
• Konstitusional republik - Peraturan di buat oleh pemerintah terdiri dari perwakilan yang ikut pemilu menjadi daya oleh masyarakat.
• Demokrasi - UU pemerintah dimana semua [warga] yang diwakili tetapi daya yang dipegang oleh mayoritas.
• Kediktatoran - Rule oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan penuh atas negara.
• Monarki - Rule oleh seorang individu yang memiliki peran dan Warisan akan mewariskan kepada ahli waris mereka.
• Oligarki - Rule oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang sama atau hubungan keluarga.
• Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Salah satu bentuk pemerintah yang tercantum di sini dapat plutokrasi. Misalnya, jika seluruh voted perwakilan di republik yang kaya, maka adalah sebuah republik dan plutokrasi.
• Teokrasi - Rule oleh elit agama.
Klasifikasi lainnya:
• Anarkisme - tanpa pemerintah. Anarkisme bukan merupakan bentuk pemerintah - adalah kepercayaan bahwa pemerintah akan berbahaya dan tidak perlu.
• Totaliterisme - ditandai dengan negara yang mengatur hampir setiap aspek kehidupan pribadi dan publik.
• Authoritarianism - dicirikan oleh penekanan pada kekuasaan negara di republik atau serikat. Ini adalah sistem politik oleh pemerintah yang biasanya nonelected izin beberapa derajat kebebasan individu. Sejauh mana pemerintah dapat diklasifikasikan berbeda derajat. Misalnya, Iran dapat dilihat sebagai demokratis, otoriter dan teokratis sedangkan konstitusional monarchies seperti Belanda menggabungkan elemen monarki dan demokrasi. Asal pemerintahan Selama bertahun-tahun ketika ribuan orang-hunter gatherers skala kecil dan petani kecil dalam hidup manusia, non-hirarkis dan swasembada masyarakat. Namun, kemampuan manusia untuk berkomunikasi abstrak tepat, pelajari informasi diizinkan manusia pernah menjadi lebih efektif di sektor pertanian, dan yang diizinkan untuk selama-lamanya meningkatkan populasi densities. David Christian menjelaskan cara ini mengakibatkan negara-negara dengan undang-undang dan pemerintah:
Sebagai petani populasi yang lebih besar dan berkumpul dalam komunitas denser, interaksi di antara berbagai kelompok sosial dan peningkatan tekanan meningkat sampai, dalam mengesankan paralel dengan bintang formasi, struktur baru muncul tiba-tiba, bersama dengan tingkat kerumitan yang baru. Seperti bintang, kota dan negara merombak dan tenaga yang lebih kecil benda mereka gravitational lapangan. Yang tepat waktu dan tempat bahwa fenomena manusia dikembangkan pemerintah akan hilang dalam waktu, namun tidak mencatat sejarah yang sangat membahana awal pemerintah. Sekitar 5000 tahun yang lalu, pertama-kota kecil negara muncul. Oleh ketiga untuk kedua millenniums SM, beberapa ini telah berkembang menjadi daerah yang lebih besar diatur: Sumer, Mesir Kuno, yang peradaban Lembah Indus, dan Sungai Kuning peradaban. Negara yang dibentuk sebagai hasil dari umpan balik yang positif dimana pertumbuhan penduduk meningkat dalam hasil pertukaran informasi yang di hasil inovasi yang akan meningkatkan daya hasil yang lebih dalam pertumbuhan penduduk. Peranan kota di umpan balik penting . Saluran Kota menjadi dasar untuk peningkatan dramatis dalam pertukaran informasi yang diizinkan untuk besar dan dompak populasi untuk membentuk, dan karena kota terkonsentrasi pengetahuan, mereka juga akhirnya berkonsentrasi listrik. "Peningkatan kepadatan penduduk di wilayah pertanian yang disediakan demografis dan fisik bahan baku yang digunakan untuk membangun satu kota dan negara, serta meningkatkan kongesti disediakan banyak motivasi untuk membuat negara. Fundamental tujuan pemerintah Menurut pendukung pemerintah, tujuan mendasar dari pemerintah adalah perawatan dasar keamanan dan ketertiban umum. Para filsuf Thomas Hobbes sebagai figur masyarakat, sebagai hewan rasional, melihat diserahkan kepada pemerintah yang didominasi oleh yang lebih baik untuk berdaulat sebagai anarki. Orang dalam masyarakat membuat dan menyerahkan ke pemerintah untuk tujuan membangun untuk diri sendiri, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Memperluas peran pemerintah Militer pertahanan Dasar tujuan pemerintah adalah untuk melindungi salah satu dari tetangga-nya, namun yang berdaulat dari satu negara yang berdaulat tidak harus melalui orang-orang dari negara lain. Kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan diri mereka terhadap potensi ribuan non-tetangga necessitates nasional-sebuah mekanisme pertahanan militer. Militaries dibuat untuk menangani dengan sangat kompleks tugas menghadapi banyak musuh. Seorang peternak dapat mempertahankan dirinya dari satu orang musuh-musuh atau bahkan lima, tetapi ia tidak dapat mempertahankan dirinya dari dua puluh ribu-bahkan dengan bantuan orang yang kuat dan berani ynag ada dalam anggota keluarga. Kelompok jauh lebih besar akan diperlukan, dan kenyataan bahwa meskipun sebagian besar anggota kelompok tidak akan terkait oleh ikatan keluarga, mereka harus berjuang untuk belajar satu sama lain seolah-olah mereka semua di satu keluarga. An Suatu organisasi yang melatih orang untuk melakukan ini adalah tentara.
Predated perang dan tentara pemerintah, tetapi setelah pemerintah datang ke tempat, mereka dilanjutkan ke mendominasi pembentukan dan penggunaan tentara. Pemerintah berusaha untuk mempertahankan monopoli pada penggunaan kekuatan, dan untuk itu, mereka biasanya menu pengembangan pribadi tentara di negara mereka. Keamanan (Internal) Salah satu yang paling penting dari peran pemerintah untuk menyediakan keamanan, dan untuk menegakkan hukum. Dengan instrumen yang digunakan untuk tujuan ini adalah Polisi, pengelolaan Identity dokumen, dll Ekonomi keamanan Meningkatkan kompleksitas dalam masyarakat mengakibatkan membahana dari pemerintah, namun peningkatan kompleksitas tidak pernah berhenti. Karena kerumitan dan interdependency dari masyarakat manusia bergerak maju, ekonomi mulai mendominasi pengalaman manusia yang cukup untuk setiap hidup dari potensi substansial akan terpengaruh oleh wilayah ekonomi. Pemerintah pada awalnya dibuat untuk tujuan meningkatkan potensi rakyat hidup, dan tujuan yang sama, pemerintah telah terlibat dalam manipulasi dan pengelolaan ekonomi daerah. Salah satu dari banyak sekali contoh akan Wang Mang 's mencoba untuk reformasi mata uang nikmat dari petani miskin dan kuno di Cina.
Pada dasarnya, pemerintah menjamin bahwa nilai uang tidak akan melarang undermined oleh pemalsuan, tetapi di hampir semua masyarakat termasuk kapitalis orang-upaya pemerintah untuk mengatur banyak aspek ekonomi mereka. Namun, seringkali, pemerintah keterlibatan dalam perekonomian nasional memiliki lebih dari sekedar sebuah tujuan memantapkan untuk kepentingan rakyat. Seringkali, anggota pemerintah membentuk kebijakan ekonomi pemerintah untuk keuntungan mereka sendiri. Jaminan sosial Seluruh sebagian besar sejarah manusia, orang tua mereka siap untuk memproduksi tua oleh anak-anak cukup untuk memastikan bahwa beberapa dari mereka akan bertahan cukup lama untuk mengambil perhatia
BAB IV
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan Kompetensi yang di harapkan
1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalamai pasang surut sesai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 agustus 1945. Karena dilandasi dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Sehigga dibutuhkan sarana kegiatan pendidikan bagi WNI pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui endidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
A. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki kesadaran bernegaran untuk bela negara agar memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
B. Kemapuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, Nilai-nilai keagamaan, dan nilai - nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.
C. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Repbulik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi, dan seni yang merupakan misi / tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, keadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai - nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan rakyat (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, menigkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
E. Kompetensi yang Diharapkan
UU no. 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas - tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan prilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai - nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusian, bangsa dan negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia(HAM), dan Bela Negara.
1. Pengertian & Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bangsa & sejarah serta berpemerintahan sendiri.
B. Pengertian & Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama - sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.
2. Teori pembentukan negara
a. Teori hukum alam
b. Teori ketuhanan
c. Teori perjanjian
3. Proses terbentukan negara di zaman modern
Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur negara
a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
5. Bentuk negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation).
2. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut :
1. Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
2. Proklamasi baru mengantar Bangsa Indonesia sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
3. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
4. Keadaan negara kita cita - citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa.
5. Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.
Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita - cita moral rakyat yang luhur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.
b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan
NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :
1. UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
2. UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.
DAFTAR PUSTAKA
http://muezbrontouque.blogspot.com/2010/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html#more
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
muezbrontouque.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar