Sabtu, 04 Desember 2010

PANCASILA DAN WAWASAN KEWARGANEGARAAN

PANCASILA DAN WAWASAN KEWARGANEGARAAN

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan cahaya bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.





BAB II
LANDASAN FILOSOFIS INDONESIA
1. Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
2. PENGERTIAN PANCASILA
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
o Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
o Pengertian secara Historis
- Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
- Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
o Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.Kegagalan konstituante dalam merumuskan dasar negara, membuat Presiden Soekarno bertindak. Pidatonya pada tanggal 5 Juli 1959 menegaskan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila, dan badan konstituante dinyatakan bubar. Ide kembali ke pangkuan Pancasila sebagai dasar negara ternyata mengalami penyelewengan.
Hal ini erat berhubungan dengan masalah kekuasaan. Isu-isu politik yang muncul pasca dekrit presiden, mengharuskan Soekarno membuat satu kebijakan khusus. Tiga kekuatan politik besar yang ada saat itu bisa saja merongrong kekuasaan Soekarno bila tidak ditangani secara benar. Dan kebijakan Soekarno itu tertuang dalam gagasannya tentang NASAKOM (Nasionalis, Agamis,dan Komunis). Gagasan ini adalah upaya untuk meredam gejolak politik tersebut.
Dengan menampung ketiganya dalam satu payung, Soekarno mencoba mengendalikan tiga unsur politik ini. Namun, dengan adanya upaya ini maka implikasinya, ada muncul semacam penghianatan Soekarno terhadap Pancasila. Soekarno berselingkuh. Meskipun dalam Pancasila sendiri, unsur-unsur NASAKOM ini nampak jelas ada di dalamnya. Tetapi dengan mengangkatnya dari sebuah substansi yang ada di dalam menjadi sebuah ideologi yang setara, maka penduaan ini tidak terelakkan. ndonesia harus mengangkat Pancasila sekaligus menjunjung NASAKOM-isme.
NASAKOM adalah manifesti politik Soekarno dalam menyokong ide demokrasi terpimpin yang ingin dilakoninya. Dengan mengorbankan Pancasila ia ingin menciptakan dunianya. Slogan-slogan, kemakmuran, kesejahteraan, nasionalisme yang agamis ia berusaha mengangkat citranya. Dan tentu, Soekarno tidak akan bilang bahwa ada manipulasi politik di sini. Akhirnya masa kejatuhan kekuasaannya pun tiba. Kondisi negara berkebalikan dengan slogan-slogan Soekarno yang pada waktu itu ia gembar-gemborkan. Dengan inflasi keuangan negara sebesar 600 persen, maka era Soekarno pun berakhir, di tandai dengan penyerahan Supersemar, 11 Maret 1966. Pancasila sebagai kepanjangan tangan rezim Orba (orde baru) . Di masa orde baru, Pancasila benar-benar mendapat tempat istimewa, di dalam diri bangsa Indonesia. Di setiap penjuru negeri, nama Pancasila selalu menggema. Di sekolah, di pasar, dirumah-rumah, dan terutama di instansi-instansi pemerintah. Dari besar kecil, tua-muda, semuanya harus berpaham Pancasilaisme. Sebuah simulakrum di bangun orde baru untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya payung peneduh bangsa. Semua gagasan dan ide diarahkan kepada Pancasilaisme. Di sekolah anak-anak diajarkan bagaimana men-dharmabakti-kan diri hanya untuk Pancasila. Dengan kurikulum berbasis pancasilaisme, sejak dini anak-anak itu diprogam untuk dapat menerima Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
BAB III
Pancasila
Pancasila terdiri dari dua Sanskrit words, "panca" artinya lima, dan "sila" artinya dasar. Itu terdiri dari lima prinsip yang akan diselenggarakan dan saling dipisahkan, Pancasila ide ini pertama kali dideskripsikan oleh Sukarno dalam pidatonya pada bulan Juni 1945. Hal ini ikut dalam lima prinsip:
• Kebangsaan (nasionalisme)
• Kemanusiaan (humanisme atau internasionalisme)
• Kerakyatan (demokrasi atau wakil pemerintah)
• Keadilan Sosial (social justice)
• Ketuhanan (monoteisme)
Lebih dalam beberapa tahun terakhir, Pancasila telah dijadikan bagian dari kurikulum standar, dan semua organisasi di Indonesia telah diminta untuk mengadopsi Pancasila sebagai ideologi pedoman. Hal ini menyebabkan beberapa sepi kontroversi di tahun 1980-an, karena beberapa umat Islam merasa tidak nyaman bahwa mereka mungkin sedang ditanyakan ke tempat mereka di atas agama Pancasila. Agama lain merasa bahwa Pancasila adalah makhluk redefined ke berarti loyalitas kepada orang setelah Presiden Suharto.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, di mana “Panca” artinya lima, dan “sila” artinya dasar atau prinsip. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta, di mana "Panca" artinya lima, dan "sila" artinya dasar atau Prinsip.
1. Ketuhanan Yang Mahaesa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata / Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila terdiri dari lima sila yang tida bisa dipisahkan dan saling berhubungan. Mereka adalah:
1. Kepercayaan di dalam dan Hanya Satu Tuhan ( Belief in the One and Only God )
2. Kemanusiaan adil dan beradab ( Just and Civilized Humanity )
3. Kesatuan Republik Indonesia yang ( The Unity of Indonesia)
4. Demokrasi Dipandu oleh Inner Wisdom di Unaminity timbul dari pembahasan antara Perwakilan ( Democracy Guided by the Inner Wisdom in the Unaminity Arising out of Deliberations amongst Representatives )
5. Keadilan sosial untuk Semua Orang Indonesia ( Social Justice for All Indonesian People)
Elaborasi dari lima prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Kepercayaan dalam dan Hanya Satu Tuhan
Prinsip ini menegaskan kembali Pancasila di Indonesia orang percaya bahwa Allah ada Ia percaya dalam kehidupan setelah kematian. Menekankan nilai-nilai suci dari kejaran akan memimpin orang untuk kehidupan yang lebih baik di akhirat. Prinsip yang tercantum dalam pasal 29, Bagian 1 dari UUD 1945 dan berbunyi: "Negara harus berdasarkan pada kepercayaan dan Hanya Satu Tuhan.
2) Kemanusiaan adil dan beradab (Just and Civilized Humanity)
Hanya memerlukan prinsip bahwa manusia diperlakukan dengan memperhatikan martabat mereka sebagai makhluk Allah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak mentolerir fisik atau rohani penindasan manusia oleh mereka sendiri atau orang lain bangsa.
3) Kesatuan Republik Indonesia ( The Unity of Indonesia )
Prinsip ini mempunyai konsep nasionalisme, yang cinta persatuan bangsa dan tanah air. Membayangkan perlu selalu mendorong persatuan nasional dan integritas. Nasionalisme Pancasila Indonesia yang menuntut menghindari perasaan keunggulan pada alasan kesukuan, dengan alasan dari keturunan dan warna kulit. Pada tahun 1928 pemuda Indonesia berjanji untuk memiliki satu negara, satu bangsa dan satu bahasa, sedangkan dari Indonesia coat lengan menetapkan lambang "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "persatuan dalam keberagaman."
4) Demokrasi Dipandu oleh dalam kebikjaksanaan dan kebulatan timbul dari pembahasan antara Perwakilan
Demokrasi Pancasila panggilan untuk pengambilan keputusan melalui pembahasan, atau musyawarah, untuk mencapai kesepakatan atau mufakat. Ia adalah demokrasi yang hidup sampai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Ini menunjukkan bahwa hak demokrasi harus selalu dilakukan dengan kedalaman rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan kehendak sendiri keyakinan agama dan kepercayaan, dengan rasa hormat terhadap nilai-nilai kemanusiaan martabat manusia dan integritas, dan dengan maksud untuk melestarikan dan memperkuat persatuan nasional dan pengejaran keadilan social.
Jadi, Demokrasi Pancasila artinya demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat yang diilhami oleh prinsip-prinsip Pancasila. Ini berarti bahwa penggunaan hak-hak demokratis harus selalu sesuai dengan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan kepercayaan masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat manusia, menjamin dan memperkuat persatuan nasional, dan akan ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
5). Keadilan Sosial bagi Semua bangsa Indonesia ( Social Justice for All Indonesian peoples )
Filosofi yang resmi dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua Sanskrit words, "panca" artinya lima, dan "sila" artinya dasar. Itu terdiri dari lima prinsip yang akan diselenggarakan dan saling dipisahkan:
1. Belief in the one and only God , (Ketuhanan Yang Maha Esa ).
2. Just and civilized humanity, (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ).
3. The unity of Indonesia, (Persatuan Indonesia ).
4. Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives, and (Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan ) Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan)
5. Social justice for the whole of the people of Indonesia (Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia )
Sejarah
Pada tahun 1945, menanggapi perlunya bekerja sama dengan berbagai daerah, Presiden Sukarno mengumumkan Pancasila sebagai "Dasar Negara" (filosofi dasar / filosofi politik negara Indonesia). Ideologi yang diumumkan dalam pidato yang dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila", di mana Sukarno memberi kepada Panitia persiapan Kemerdekaan pada 1 Juni 1945. Ia justru membantu memecahkan konflik antara umat Islam, Kristen dan nationalists. UUD 1945 kemudian menetapkan Pancasila sebagai perwujudan prinsip-prinsip dasar dari sebuah negara merdeka Indonesia.
Lima Prinsip (The Five Principles)
Kepercayaan dalam satu-satunya Allah ( Belief in the one and only God )
Ketuhanan yang Maha Esa : prinsip ini yang menegaskan kembali kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa tidak ada tuhan selain Allah . Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia percaya pada kehidupan setelah kematian. Pancasila menekankan bahwa upaya dari nilai sakral akan memimpin orang untuk kehidupan yang lebih baik di akhirat. Prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbunyi: "Negara harus berdasarkan kepercayaan pada satu dan hanya Allah". Hal ini diwakili dengan bintang-bintang di bagian tengah perisai dari Garuda Pancasila.
Adil dan beradab kemanusiaan (Just and civilized humanity)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: prinsip ini mengharuskan manusia diperlakukan dengan memperhatikan martabat mereka sebagai makhluk Allah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak mentolerir fisik atau rohani penindasan manusia oleh mereka sendiri atau orang lain bangsa. Rantai di bagian bawah kanan perisai melambangkan generasi berturut-turut kemanusiaan.
Persatuan Indonesia (The unity of Indonesia)
Persatuan Indonesia: Prinsip embodies konsep nasionalisme, yang cinta dari satu bangsa dan tanah air. perlu menghayati selalu dan mendorong persatuan nasional dan integritas. Nasionalisme Pancasila Indonesia yang menuntut menghindari perasaan keunggulan atas dasar dari etnis, dengan alasan dari keturunan dan warna kulit. Dalam pidato 1 Juni 1945, Sukarno mengutip kata-kata Gandhi: I am a nasionalis, tetapi nasionalisme adalah manusia Indonesia coat of arms enshrines lambang "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "kesatuan dalam keragaman". Hal ini diwakili pada perisai oleh manajer pohon di kanan atas.
Demokrasi dipandu oleh hikmat batin dalam kebulatan yang timbul dari pembahasan antara wakil ( Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives )
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan: Pancasila demokrasi panggilan untuk pengambilan keputusan melalui pembahasan, atau musyawarah, untuk mencapai kesepakatan atau mufakat. Ia adalah demokrasi yang hidup sampai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Ini menunjukkan bahwa hak demokrasi harus selalu dilakukan dengan kedalaman rasa tanggung jawab kepada Allah menurut sendiri keyakinan agama dan kepercayaan, dengan rasa hormat terhadap kemanusiaan dari nilai-nilai martabat manusia dan integritas, dan dengan maksud untuk melestarikan dan memperkuat persatuan nasional dan pengejaran keadilan sosial. Ketua bull liar di sebelah kiri atas adalah sila ini.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( Social justice for the whole of the people of Indonesia )
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Prinsip panggilan untuk kesejahteraan tersebar merata ke seluruh populasi, tidak statis, tetapi di dalam cara yang dinamis dan progresif. Ini berarti bahwa semua negara dari sumber daya alam dan potensi nasional harus dimanfaatkan untuk yang lebih baik mungkin dan kebahagiaan masyarakat. Keadilan sosial berarti perlindungan yang lemah. Perlindungan tetapi tidak boleh menolak mereka bekerja. Sebaliknya, mereka harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan bidang kegiatan. Perlindungan harus mencegah disengaja oleh perawatan yang kuat dan memastikan supremasi keadilan. Ini dilambangkan oleh padi dan kapas telinga pada perisai.
Pembangunan (Development)
Sejak dimulai, Pancasila telah di tengah perbedaan pendapat. Satu pertandingan perdana wilayah yang bersangkutan yang pertama dari lima "pilar", kepercayaan all-keesaan dari Tuhan (Ketuhanan Yang Mahaesa). Selama negosiasi mengenai prinsip ini yang telah nationalists khawatir bahwa perumusan patut untuk mempromosikan kebebasan agama Islam yang menginginkan sebuah formulasi di mana agama di Indonesia adalah Islam.
Anachronism historis ditemukan dalam konstitusi. Pada tanggal 18 Agustus 1945, grup yang meratifikasi konstitusi bulat sepakat bahwa istilah "Allah" harus diganti dengan "Tuhan" (Allah), sebuah istilah yang lebih umum yang didukung oleh Hindu. Kata 'Ketuhanan' dan 'Allah' digunakan dalam mukadimah ke konstitusi, tetapi istilah 'Allah' muncul dalam Pasal 9, yang menentukan kata presiden dari sumpah jabatan. Ada alternatif presiden 'janji' yang sama dalam artikel yang tidak menyebutkan Allah sama sekali.
Presiden kedua Indonesia, Suharto, merupakan pendukung kuat dari Pancasila. Dalam waktu Pancasila wajib dilakukan dalam Konstitusi sosial dan organisasi keagamaan. Selain itu, satu atau dua hari saja dalam Pancasila (P4) telah dibuat wajib untuk semua orang yang ingin mengambil pendidikan tinggi.
Filosofi dari Pancasila (Philosophies of Pancasila)
Isi filosofi yang dapat di ubah telah diinterpretasikan oleh berbagai filosof.. Pancasila telah obyek filosofis dari wacana sejak 1945 dan seterusnya. Pancasila filosof terus diinterprestasikan, sehingga maknanya bervariasi dari waktu ke waktu. Berikut adalah kronologis mengenai isi dari filosofi Pancasila.
Founding Fathers' filosofi
Draft pertama dari Pancasila telah dirumuskan oleh Sukarno (nasionalisme, internasionalisme, Demokrasi Perwakilan, dan Keadilan Sosial dalam Kepercayaan satu dan Hanya Allah), yang disampaikan pada 1 Juni, 1945 sebelum investigasi Komite untuk Persiapan untuk Kemerdekaan (Bahasa Indonesia: Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), tanpa kata "Indonesia" . draf kedua dari Pancasila telah dirumuskan dalam "Piagam Jakarta" oleh Komite Sembilan (Panitia Sembilan) (Sukarno, Hatta, Yamin, Maramis, Subardjo, Ki Hadikusumo. Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno).
Sukarno menerima saran dari anggota komite untuk mengubah "urutan" dari Pancasila. yang kelima Sila dari Sukarno menjadi Sila pertama dari "Piagam Jakarta" dan huruf tersebut menjadi "Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (Kepercayaan dalam Tuhan Yang Maha Kuasa dengan kewajiban bagi warga Muslim untuk melaksanakan hukum Islam / Syari 'ah). Pada tanggal 18 Agustus 1945 Komite untuk persiapan Indonesia kemerdekaan mengubah formulasi kalimat pertama dari Pancasila oleh mengeluarkan kata-kata "dengan kewajiban dari warga negara Islam untuk mengikuti Syariah", sehingga sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
Filosofi Sukarno
Pembukaan dari konsep falsafah Pancasila telah dirumuskan oleh Sukarno pada 1 Juni 1945. Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila adalah filosofi asli asal Indonesia, yang ia temukan dari tradisi filosofis mengambil akar sejarah di Indonesia, termasuk masyarakat adat tradisi filosofis , India-Hindu, Barat-Kristen, dan tradisi Arab-Islam. 'Ketuhanan', dia, pada awalnya adat dan dia adalah benar, sedangkan 'Kemanusiaan' yang terinspirasi oleh konsep Hindu Tat Twam Asi, konsep fardhukifayah Islam, Kristen dan konsep Hebs U lebih suka naasten gelijk U zelve, Allah Boven Alles.
Sebenarnya "Sila" pertama dari Sukarno adalah "Negara Kebangsaan" ( "Negara Nasional" / nasionalisme ") yang kemudian menjadi yang ketiga" Sila "," Persatuan "; ketiga" Sila "dari Sukarno menjadi Sila keempat dari Piagam Jakarta / mukadimah konstitusi Indonesia dan yang kelima Sila dari Sukarno Sila menjadi yang pertama di Jakarta dan Mukadimah Piagam dari konstitusi. (Saafrudin Bahar dkk, 1995 dan Kusuma, 2004). Dia akhirnya menjelaskan bahwa 'Keadilan sosial' yang terinspirasi oleh konsep Jawa Ratu Adil (The Just Tuhan), sebuah Mesianik Jawa penguasa yang akan mengatur orang bebas dari segala macam penindasan.
Filosofi Suharto
Pada pemerintahan Suharto, falsafah Pancasila mengalami apa yang dipanggil' indigenization '. Semua elemen subsumed Barat dalam Pancasila dihapuskan sejak 1945 yang telah secara sistematis disusun oleh beberapa kelompok yang memprakarsai Pancasila, disponsori oleh Suharto melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) untuk mencari tahu adat legacy (adat) yang accords Pancasila dengan lima dasar dari ajaran. Mereka membuktikan sebagai ajaran asli oleh menjelajahi dan menemukan out adat legacies tersebar di propinsi di Indonesia, seperti adat, struktur sosial, adat literary products, adat ajaran agama, adat dan etika.
Mereka berhasil temuan mereka secara sangat besar dan telah digunakan oleh Suharto menyatukan masyarakat Indonesia. konsep Pancasil Suharto sangat yg berurat di Jawa sangat feudalistic mistik politik dan budaya, yang mana beberapa adalah bertentangan dengan lebih egalitarian pragmatis dan budaya politik dari luar pulau.
Kritik
Prinsip 1 khususnya telah dikritik. Karena menolak hak-hak orang-orang di musyrik agama yang dilakukan oleh minoritas yang cukup signifikan dari Indonesia. Di sisi lain prinsip ini juga menjamin bahwa konsep Tuhan dalam agama Hindu dan Budha adalah sama dengan konsep Tuhan dalam Islam dan Kristen. Ia juga dikritik oleh sebagian kecil, masih ada minoritas yang atheists, sekuler dan socialists komunis di Indonesia, yang merasa bahwa hak-hak mereka untuk percaya pada apa yang sedang dalam dilanggar.
Asas pertama Pancasila juga dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, di mana dikatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk percaya apa yang mereka ingin percayai. Sebaliknya, beberapa Muslim konservatif telah dikritik Pancasila karena terlalu sekuler dan inklusif, diluting keunikan Islam dengan menempatkan persepsi manusia di tingkat yang lebih tinggi dari pada Alquran. dari pendahulu Darul Islam pergerakan pada 1948 cacat yang baru republik agama melalui perang saudara yang diklaim sejumlah 27.000 jiwa jatuh korban.
Konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia (Bahasa Indonesia: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, UUD'45) adalah dasar bagi pemerintah di Indonesia. Konstitusi yang ditulis pada bulan Juni, Juli dan Agustus 1945, pada saat Indonesia muncul dari Jepang kontrol pada akhir Perang Dunia II. Hal hampir dibatalkan oleh Federal Konstitusi 1949 dan Provisional Konstitusi 1950, tapi dikembalikan pada 5 Juli 1959.
Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian ditetapkan Pancasila, lima prinsip nasionalis dibuat oleh Sukarno, sebagai perwujudan prinsip-prinsip dasar dari sebuah negara merdeka Indonesia. Memberikan terbatas untuk pemisahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif kekuasaan. Sistem pemerintahan yang telah digambarkan sebagai "semi-presiden" atau "presiden dengan karakteristik parlemen." Mengikuti pergolakan Indonesia 1998 dan pengunduran diri Presiden Suharto, beberapa reformasi politik yang menggerakkan, yang masih terus.
Sejarah Konstitusi
Jepang yang menyerang Hindia Belanda Timur (Indonesia) pada 1942, yang mengalahkan kolonial Belanda, dan sibuk untuk durasi Perang Dunia Kedua. Indonesia kemudian jatuh di bawah yurisdiksi dari Jepang Southern Expeditionary Army (Nanpo Gun), yang berbasis di Saigon, Vietnam. Jepang dibagi menjadi tiga wilayah Indonesia militer pemerintah daerah, berdasarkan pulau terbesar: "Sumatera" berada di bawah Jepang 25. Army, "Java" di bawah militer 16 Jepang dan "Indonesia Timur" (bagian timur pulau), termasuk bagian dari " Borneo (Sarawak dan Sabah di bawah Jepang 38. Army) berada di bawah Imperial Navy Jepang. Sebagai posisi militer Jepang menjadi semakin tak dpt dipertahankan, terutama setelah kalahan mereka di Battle of Leyte Gulf pada Oktober 1944, semakin banyak orang Indonesia yang ditunjuk untuk posisi resmi dalam pekerjaan.
Pada tanggal 29 April 1945, militer 16 membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK; Bahasa Indonesia: Badan untuk menyelidiki Upaya untuk Persiapan Kemerdekaan), untuk jawa. Militer 25 yang kemudian membentuk BPUPK untuk Sumatera. Tidak seperti organisasi ada sisanya untuk Indonesia. BPUPK yang dibentuk di pulau Jawa, terdiri dari 62 anggota, namun ada 68 di kedua sesi. Masa depan presiden Sukarno dan wakil presiden Mohammad Hatta adalah di antara para anggotanya. Mereka bertemu di dalam bangunan yang telah digunakan oleh kolonial Belanda quasi-parlemen, yang Volksraad ( "People's Council") di pusat Jakarta. Pertemuan diadakan dua sesi, 29 Mei - 1 Juni dan 10 - 17 Juli 1945. Sesi pertama membahas hal-hal umum, termasuk filosofi negara independen untuk masa depan Indonesia, yang menghasilakan kompromi, dan termasuk kewajiban bagi umat Islam untuk mengikuti syari 'ah hukum Islam, yang disebut Piagam Jakarta. Sesi kedua menghasilkan provisional konstitusi yang terdiri dari 37 pasal, 4 dan 2 sementara ketentuan tambahan ketentuan tersebut.
Bangsa akan menjadi unitary negara dan republik. Pada tanggal 26 Juli 1945, jepang dipaksa untuk menyerah tanpa syarat dalam Deklarasi Potsdam. Jepang yang berwenang, mereka mungkin akan mewujudkan kehilangan perang, mulai membuat rencana-rencana perusahaan untuk kemerdekaan Indonesia, walaupun lebih ke Belanda dari pada yang lain. Pada 6 Agustus, sebuah bom atom yang jatuh di Hiroshima. Pada tanggal 7 Agustus, di kantor pusat Nanpo Gun mengumumkan bahwa seorang pemimpin Indonesia yang bisa membuat tubuh yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI; "Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia"). Yang kemudian jatuh bom kedua di Nagasaki, pada tanggal 9 Agustus yang diminta Jepang untuk menyerah unconditionally pada tanggal 15 Agustus 1945. Sukarno Hatta menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dan PPKI bertemu keesokan harinya.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sukarno, dengan 27 anggota, termasuk Hatta, Supomo, Wachid Hasjim, dan Sam Ratulangi Subardjo, mulai membahas usulan konstitusi artikel artikel. Komite membuat beberapa perubahan, termasuk pemecatan dari Piagam Jakarta dan ayat yang menyatakan bahwa Presiden harus seorang Muslim. Sejarah kompromi mungkin dilakukan oleh sebagian pengaruh Mohamad Hatta dan Tengku Mohamad Hasan. Panitia kemudian secara resmi mengadopsi konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 (biasanya disebut dengan UUD'45 akronim Indonesia) tetap berlaku sampai diganti oleh Federal Konstitusi pada 27 Desember, 1949. Hal ini pada gilirannya digantikan oleh Provisional Konstitusi pada tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam pemilihan Umum 1955 diadakan untuk DPR serta untuk Majelis Konstitusi (Indonesia Konstituante) untuk menyusun konstitusi yang definitif. Namun, ini menjadi macet dalam sengketa antara nationalists dan Islamists, terutama melalui peran Islam di Indonesia. Sukarno menjadi semakin kecewa oleh stagnasi ini dan dengan dukungan militer, yang melihat konstitusional jauh lebih besar dari diri sendiri, mulai mendorong untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini membuat suara pada tanggal 30 Mei, 1 Juni dan 2 Juni 1959, tetapi gagal untuk mendapatkan gerakan yang diperlukan dua pertiga mayoritas. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan SK dissolving yang berkumpul dan kembali ke UUD 1945.
Amandemen Konstitusi
Suharto, yang secara resmi menjadi presiden pada tahun 1968, menolak untuk menyetujui perubahan konstitusi walaupun kenyataan bahwa Sukarno bahkan telah dilihat sebagai provisional dokumen. Pada tahun 1983, the People's Consultative Assembly lulus Surat Keputusan yang menetapkan perlunya referendum nasional yang dilaksanakan sebelum dilakukan perubahan ke konstitusi. Hal ini menyebabkan tahun 1985 yang memerlukan hukum seperti referendum untuk memiliki 90% turnout dan perubahan apapun yang akan disetujui oleh 90% suara. Kemudian pada tahun 1997, yang tak sepakat-Sri Bintang Pamungkas dan dua rekannya yang ditangkap dan yang dipenjarakan untuk penerbitan yang diusulkan diubah versi UUD 1945 .Dengan jatuhnya Suharto dan Orde Baru rezim di tahun 1998, 1983 dan 1985 Keputusan hukum yang dihapuskan dan cara yang jelas untuk merubah konstitusi agar lebih demokratis. Ini dilakukan dalam empat tahap di sesi of the People's Consultative Assembly pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. As a result, the original Constitution has grown from 37 articles to 73. Akibatnya, konstitusi yang asli telah tumbuh dari 37 artikel ke 73.
Perubahan Yang paling penting dari kontitusi tersebut ialah :
• Membatasi presiden ke dua hal kantor
• Mendirikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat membuat sepenuhnya dipilih People's Consultative Assembly.
• Demokrasi menetapkan, pemilihan langsung untuk presiden, bukan presiden yang dipilih oleh MPR
• Membubarkan dewan Pertimbangan Agung (Abolishing the Supreme Advisory Council)
• Mandat langsung, bebas dan rahasia pemilihan Legislatif untuk DPR dan daerah
• Pendirian Pengadilan Konstitusi dan Komisi Yudisial
• Penambahan artikel tentang hak-hak asasi manusia
The Legal Standing dari konstitusi
UUD 1945 memiliki kewenangan hukum tertinggi di negara sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif cabang pemerintah harus tunduk kepadanya. Konstitusi pada awalnya secara resmi ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Uraian yang terlampir, disusun oleh Prof Raden Soepomo (1903-1958), orang Indonesia pertama menteri keadilan, secara resmi dinyatakan sebagai bagian dari konstitusi pada tanggal 5 Juli 1959. Mukadimah, tubuh konstitusi dan penjelasan telah dipisahkan reaffirmed sebagai bagian dalam UUD 1959, dan kemudian kembali dalam Keputusan MPR No Provisional XX/MPRS/1966. Namun, sejak amandemen, penjelasan yang belum diperbaharui, dan masih merujuk ke dokumen asli, termasuk bagian-bagian yang sudah dihapus, seperti Bab IV. Namun, akhir artikel yang diamandemen Konstitusi menyatakan bahwa konstitusi terdiri dari Mukadimah dan artikel.
Isi Konstitusi
PEMBUKAAN (Preamble)
Pembukaan UUD 1945 Indonesia berisi Pancasila falsafah negara.
Bab I: Bentuk negara dan kedaulatan
Menyatakan bahwa Indonesia adalah unitary republik berdasarkan hukum dengan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui undang-undang.
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)(The People's Consultative Assembly )
Menyatakan bahwa (MPR) People's Consultative Assembly terdiri dari anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, semua orang yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR menetapkan merumuskan UU , menunjuk presiden, Memberhentikan presiden atau wakil presiden sesuai ketentuan hukum.
Bab III: Eksekutif kekuasaan negara
Mencantumkan kekuasaan dari presiden. States the requirements for the president and vice-president . Menyatakan persyaratan untuk presiden dan wakil presiden. Batas presiden dan wakil presiden ke-dua segi kantor dan menyatakan bahwa mereka akan dipilih dalam pemilihan umum. Termasuk kata dari presiden dan wakil presiden dan sumpah janji jabatan.
Bab V: Menteri Negara
Empat singkat artikel memberikan kabinet yang konstitusional dasar. Presiden menunjuk menteri.
Bab VI: Pemda
Menjelaskan bagaimana Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten dan kota, masing-masing memiliki administrasi yang dipilih oleh pemilihan umum. Para pemimpin ini administrasi adalah "pilihan demokratis". Negara mengakui sifat khusus dari daerah tertentu.
Bab VII: DPR
Anggota keluarga yang dipilih oleh pemilihan umum. Rumah yang memiliki hak untuk lulus undang-undang, dan legislatif, penganggaran dan fungsi pengawasan. Ia mempunyai hak untuk meminta pemerintah dan pernyataan untuk mengemukakan pendapat.
Bab VII-J: Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPR adalah berasal jumlah jumlah anggota DPRD yang dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Dewan dapat disampaikan ke DPR tagihan yang berkaitan dengan isu-isu regional. DPR juga menyarankan DPR mengenai hal-hal tentang pajak, pendidikan dan agama.
Bab VII-B: Umum Pilkada
Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden serta daerah legislatif. Bebas, rahasia, jujur dan adil dan diadakan setiap lima tahun. Kandidat untuk DPR dan calon legislatif daerah mewakili partai politik: orang-orang untuk Dewan Perwakilan Daerah adalah individu.
Bab VIII: Keuangan
Menyatakan bahwa Presiden puts meneruskan tahunan anggaran negara untuk dipertimbangkan oleh DPR.
Bab VIII-J: audit badan tertinggi
Menjelaskan bahwa hal ini ada untuk mengawasi pengelolaan dana negara.
Bab IX: Hakim daya
Menyatakan kemerdekaan berdasarkan keadilan. Menjelaskan peran dan posisi di Mahkamah Agung serta peran serta komisi yudisial. Juga menyatakan peran serta Mahkamah Konstitusi.
Bab IX-A: Geografis mana bangsa
Menyatakan bahwa bangsa merupakan negara kepulauan yang batas-batas dan hak-hak yang diungkapkan oleh bawah hukum.
Bab X: Warga negara dan penduduk
Mendefinisikan warga dan warga dan menyatakan bahwa semua warga negara adalah sama di depan hukum. Menjelaskan hak-hak asasi manusia dijamin untuk semua, termasuk:
• Hak anak-anak untuk tumbuh bebas dari kekerasan dan diskriminasi
• Hak semua untuk kepastian hukum
• Hak untuk kebebasan agama
• Hak untuk memilih pendidikan, pekerjaan dan kewarganegaraan serta hak untuk memilih tempat tinggal
• Hak berkumpul, berserikat dan berekspresi pendapat
• Hak untuk bebas dari penyiksaan
Ia juga menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa, untuk kebebasan pikiran dan hati nurani, agama, untuk tidak diperbudak, untuk diakui sebagai individu di depan hukum dan tidak dikenakan biaya di bawah undang-undang tadi tidak dapat dicabut dalam situasi apapun . Selain itu, setiap orang mempunyai hak atas kebebasan dari diskriminasi atas dasar apa pun sama sekali.
Bab XI: Agama
Agama di Indonesia
Bangsa didasarkan pada kepercayaan pada Tuhan, tapi negara menjamin kebebasan untuk semua agama.
Bab XII: Nasional pertahanan
Menyatakan bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban dan hak untuk berpartisipasi dalam pertahanan bangsa. Garis besar struktur dan peran dari angkatan bersenjata dan polisi.
Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan
Menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk pendidikan. Juga mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan.
Bab XIV: The perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Menyatakan bahwa besar alat produksi yang dikontrol oleh negara. Juga menyatakan bahwa negara membutuhkan perawatan masyarakat miskin.
Bab XV: The bendera, bahasa, coat of arms, dan lagu kebangsaan
Menentukan bendera, bahasa resmi, coat of arms, dan lagu kebangsaan Indonesia.
Bab XVI: Perubahan pada konstitusi
Lays down prosedur untuk mengajukan perubahan dan amending konstitusi. Dua pertiga dari anggota MPR harus hadir: setiap usulan amandemen memerlukan mayoritas sederhana. The form of the unitary state cannot be changed Bentuk unitary negara tidak dapat diubah
Transisi ketentuan
Sates dan badan-badan hukum yang terus eksis sampai baru ini ditetapkan dalam konstitusi. Panggilan untuk pembentukan pengadilan Konstitusi sebelum 17 Agustus 2003






BAB IV
PEMERINTAH DAN TATA KENEGARAAN
Pemerintah didefinisikan sebagai tubuh dalam sebuah organisasi yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk membuat dan kuasa untuk menegakkan hukum, peraturan, atau peraturan yang ada. Definisi biasanya dengan sebuah negara, yang Max Weber menjelaskan sebagai monopoli sah pada penggunaan kekuatan fisik (kekerasan) dalam suatu domain. Biasanya, pemerintah merujuk kepada pemerintah sipil - lokal, provinsi, atau nasional. Namun, komersial, akademik, agama, atau lembaga formal lainnya juga diatur oleh badan-badan internal. Badan-badan seperti itu mungkin disebut papan direksi, manajer, atau gubernur atau mereka dapat dikenal sebagai administrasi (seperti di sekolah) atau dewan dari tua-tua (seperti di gereja).
Pertumbuhan suatu organisasi akan meningkatkan kompleksitas dari pemerintah, karena itu kota kecil atau kecil-untuk-media-pribadi yang dioperasikan perusahaan akan memiliki beberapa pejabat yang lebih besar dibandingkan dengan organisasi seperti perusahaan multinasional yang akan memiliki beberapa interlocking, hirarkis lapisan administrasi dan pemerintahan. Sebagai meningkatkan kompleksitas dan sifat pemerintahan menjadi lebih rumit, jadi tidak perlu untuk kebijakan formal dan prosedur. Beberapa orang, yang dikenal sebagai anarchists percaya bahwa masyarakat akan berfungsi dengan baik tanpa pemerintah karena mereka tidak setuju dengan baik efisiensi dan moralitas yang menggunakan kekerasan sebagai alat (Mereka diduga menolak legitimasi yang telah diberikan melalui kontrak sosial teori).
Jenis Pemerintah
• Monarki konstitusional - Suatu pemerintah yang memiliki raja, tetapi dia daya sangat terbatas oleh pemerintah. Contoh: Inggris
• Konstitusional republik - Peraturan di buat oleh pemerintah terdiri dari perwakilan yang ikut pemilu menjadi daya oleh masyarakat.
• Demokrasi - UU pemerintah dimana semua [warga] yang diwakili tetapi daya yang dipegang oleh mayoritas.
• Kediktatoran - Rule oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan penuh atas negara.
• Monarki - Rule oleh seorang individu yang memiliki peran dan Warisan akan mewariskan kepada ahli waris mereka.
• Oligarki - Rule oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang sama atau hubungan keluarga.
• Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Salah satu bentuk pemerintah yang tercantum di sini dapat plutokrasi. Misalnya, jika seluruh voted perwakilan di republik yang kaya, maka adalah sebuah republik dan plutokrasi.
• Teokrasi - Rule oleh elit agama.
Klasifikasi lainnya:
• Anarkisme - tanpa pemerintah. Anarkisme bukan merupakan bentuk pemerintah - adalah kepercayaan bahwa pemerintah akan berbahaya dan tidak perlu.
• Totaliterisme - ditandai dengan negara yang mengatur hampir setiap aspek kehidupan pribadi dan publik.
• Authoritarianism - dicirikan oleh penekanan pada kekuasaan negara di republik atau serikat. Ini adalah sistem politik oleh pemerintah yang biasanya nonelected izin beberapa derajat kebebasan individu.
Sejauh mana pemerintah dapat diklasifikasikan berbeda derajat. Misalnya, Iran dapat dilihat sebagai demokratis, otoriter dan teokratis sedangkan konstitusional monarchies seperti Belanda menggabungkan elemen monarki dan demokrasi.
Asal pemerintahan
Selama bertahun-tahun ketika ribuan orang-hunter gatherers skala kecil dan petani kecil dalam hidup manusia, non-hirarkis dan swasembada masyarakat. Namun, kemampuan manusia untuk berkomunikasi abstrak tepat, pelajari informasi diizinkan manusia pernah menjadi lebih efektif di sektor pertanian, dan yang diizinkan untuk selama-lamanya meningkatkan populasi densities. David Christian menjelaskan cara ini mengakibatkan negara-negara dengan undang-undang dan pemerintah:
Sebagai petani populasi yang lebih besar dan berkumpul dalam komunitas denser, interaksi di antara berbagai kelompok sosial dan peningkatan tekanan meningkat sampai, dalam mengesankan paralel dengan bintang formasi, struktur baru muncul tiba-tiba, bersama dengan tingkat kerumitan yang baru. Seperti bintang, kota dan negara merombak dan tenaga yang lebih kecil benda mereka gravitational lapangan. Yang tepat waktu dan tempat bahwa fenomena manusia dikembangkan pemerintah akan hilang dalam waktu, namun tidak mencatat sejarah yang sangat membahana awal pemerintah. Sekitar 5000 tahun yang lalu, pertama-kota kecil negara muncul. Oleh ketiga untuk kedua millenniums SM, beberapa ini telah berkembang menjadi daerah yang lebih besar diatur: Sumer, Mesir Kuno, yang peradaban Lembah Indus, dan Sungai Kuning peradaban.
Negara yang dibentuk sebagai hasil dari umpan balik yang positif dimana pertumbuhan penduduk meningkat dalam hasil pertukaran informasi yang di hasil inovasi yang akan meningkatkan daya hasil yang lebih dalam pertumbuhan penduduk. Peranan kota di umpan balik penting . Saluran Kota menjadi dasar untuk peningkatan dramatis dalam pertukaran informasi yang diizinkan untuk besar dan dompak populasi untuk membentuk, dan karena kota terkonsentrasi pengetahuan, mereka juga akhirnya berkonsentrasi listrik. "Peningkatan kepadatan penduduk di wilayah pertanian yang disediakan demografis dan fisik bahan baku yang digunakan untuk membangun satu kota dan negara, serta meningkatkan kongesti disediakan banyak motivasi untuk membuat negara.
Fundamental tujuan pemerintah
Menurut pendukung pemerintah, tujuan mendasar dari pemerintah adalah perawatan dasar keamanan dan ketertiban umum. Para filsuf Thomas Hobbes sebagai figur masyarakat, sebagai hewan rasional, melihat diserahkan kepada pemerintah yang didominasi oleh yang lebih baik untuk berdaulat sebagai anarki. Orang dalam masyarakat membuat dan menyerahkan ke pemerintah untuk tujuan membangun untuk diri sendiri, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Memperluas peran pemerintah
Militer pertahanan
Dasar tujuan pemerintah adalah untuk melindungi salah satu dari tetangga-nya, namun yang berdaulat dari satu negara yang berdaulat tidak harus melalui orang-orang dari negara lain. Kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan diri mereka terhadap potensi ribuan non-tetangga necessitates nasional-sebuah mekanisme pertahanan militer.
Militaries dibuat untuk menangani dengan sangat kompleks tugas menghadapi banyak musuh. Seorang peternak dapat mempertahankan dirinya dari satu orang musuh-musuh atau bahkan lima, tetapi ia tidak dapat mempertahankan dirinya dari dua puluh ribu-bahkan dengan bantuan orang yang kuat dan berani ynag ada dalam anggota keluarga. Kelompok jauh lebih besar akan diperlukan, dan kenyataan bahwa meskipun sebagian besar anggota kelompok tidak akan terkait oleh ikatan keluarga, mereka harus berjuang untuk belajar satu sama lain seolah-olah mereka semua di satu keluarga. An Suatu organisasi yang melatih orang untuk melakukan ini adalah tentara.
Predated perang dan tentara pemerintah, tetapi setelah pemerintah datang ke tempat, mereka dilanjutkan ke mendominasi pembentukan dan penggunaan tentara. Pemerintah berusaha untuk mempertahankan monopoli pada penggunaan kekuatan, dan untuk itu, mereka biasanya menu pengembangan pribadi tentara di negara mereka.
Keamanan (Internal)
Salah satu yang paling penting dari peran pemerintah untuk menyediakan keamanan, dan untuk menegakkan hukum. Dengan instrumen yang digunakan untuk tujuan ini adalah Polisi, pengelolaan Identity dokumen, dll
Ekonomi keamanan
Meningkatkan kompleksitas dalam masyarakat mengakibatkan membahana dari pemerintah, namun peningkatan kompleksitas tidak pernah berhenti. Karena kerumitan dan interdependency dari masyarakat manusia bergerak maju, ekonomi mulai mendominasi pengalaman manusia yang cukup untuk setiap hidup dari potensi substansial akan terpengaruh oleh wilayah ekonomi. Pemerintah pada awalnya dibuat untuk tujuan meningkatkan potensi rakyat hidup, dan tujuan yang sama, pemerintah telah terlibat dalam manipulasi dan pengelolaan ekonomi daerah. Salah satu dari banyak sekali contoh akan Wang Mang 's mencoba untuk reformasi mata uang nikmat dari petani miskin dan kuno di Cina.
Pada dasarnya, pemerintah menjamin bahwa nilai uang tidak akan melarang undermined oleh pemalsuan, tetapi di hampir semua masyarakat termasuk kapitalis orang-upaya pemerintah untuk mengatur banyak aspek ekonomi mereka. Namun, seringkali, pemerintah keterlibatan dalam perekonomian nasional memiliki lebih dari sekedar sebuah tujuan memantapkan untuk kepentingan rakyat. Seringkali, anggota pemerintah membentuk kebijakan ekonomi pemerintah untuk keuntungan mereka sendiri.
Jaminan sosial
Seluruh sebagian besar sejarah manusia, orang tua mereka siap untuk memproduksi tua oleh anak-anak cukup untuk memastikan bahwa beberapa dari mereka akan bertahan cukup lama untuk mengambil perhatia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar