Kamis, 23 September 2010


Fri, Sep 17th 2010, 10:11

Batas Akhir 18 Oktober 2010

Penegerian Unsam belum Jelas

LANGSA - Kendati pengukuran tanah milik PTPN-I Langsa yang akan dihibahkan untuk Universitas Samudera (Unsam) Langsa seluas 50 hektare telah dilakukan oleh BPN Aceh dan BPN Aceh Timur disaksikan Pemko Langsa, PTPN-I, Yayasan Usnam, dan STAIN Zawiyah Cot Kala (ZCK) pada Agustus lalu, namun hingga sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga dikeluarkan karena belum adanya proses pengurusan oleh pihak PTPN I selaku pemegang areal HGU.


Padahal, daeadline (limit waktu) penyerahan sertifikat tanah ke pihak Kementerian Pendidikan sebagai prasayarat penegrian Unsam sudah harus dilakukan selambat-lambatnya 18 Oktober 2010 nanti. Rektor Unsam, Ir Bachtiar Harun, kepada Serambi, Kamis (16/9) mengaku sangat cemas karena belum adanya kepastian kapan akan keluarnya sertifikat lahan untuk perluasan kampus dari pelepasan HGU PTPN I Langsa dengan total luas areal sekitar 50 hektare oleh BPN Aceh. 


Menurutnya waktu yang dibutuhkan untuk melampirkan syarat akhir penegerian Unsam sesuai Keputusan Mendiknas adalah pada tanggal 18 Oktober 2010 atau hanya tersisa waktu 30 hari lagi. Selain itu, jika sertifikat tanah tersebut tak bisa dilampirkan, karena belum ada, maka dipastikan dana Rp 5,7 miliar yang sudah dianggarkan dalam APBA dapat dicairkan. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, hingga kini pihak PTPN I Langsa belum menjawab atau membalas surat yang dikirimkan oleh Pemko Langsa untuk segera melapirkan sejumlah syarat, termasuk nomor rekening perusahaan, surat kuasa direksi PTPN I (Persero), dan surat keterangan lainnya yang dibutuhkan sebagai syarat yang akan dilampirkan untuk segera diserahkan kepada Pemerintah Aceh.


Kepala Humas PTPN I (Persero) Langsa, Hasan Basri, ketika dikonfirmasi Serambi, membantah apabila pihak direksi PTPN I belum mengirimkan nomor rekening perusahaan serta surat lainnya untuk kebutuhan pencairan dana tukar guling lahan HGU milik BUMN tersebut kepada pihak Pemko Langsa.


Terkait sertifikat, menurut Hasan, akan bisa dikelaurkan atau diurus oleh pihak PTPN I setelah urusan lainnya sebagai ketentuan BUMN selesai dilakukan. Termasuk mencari lahan pengganti selaus 50 hektare sebagai lahan tukar guling HGU PTPN I Langsa yang dilepaskan untuk perluasan Unsam dan STAIN ZCK Langsa.


“Untuk pergantian atau ganti rugi tanaman kelapa sawit dibutuhkan Rp 2,7 miliar lebih dan dana itu adalah hak kelola langsung direksi PTPN, namun sekitar Rp 2,3 miliar dibutuhkan untuk kebutuhan biaya lahan HGU baru sebagai lahan pengganti milik PTPN yang dilepaskan HGU nya oleh BUMN untuk perluasan areal Unsam Langsa,” katanya.


Sementara Sekdako Langsa, Syaifullah, selaku ketua Tim Pembebasan Lahan HGU tersebut, ketika hendak dikonfirmasi melalui jaringan telepon terkait kelengkapan dokumen, tidak berhasil diperoleh jawaban. Begitu pula ketika hendak ditemui di kantor kerjanya, Syaifullah sedang tidak berada di tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar