Kamis, 23 September 2010

Thu, Sep 9th 2010, 13:43

Mahasiswa Demo Minta Polis Usut Dugaan Suap PT Medco

LANGSA - Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Front Mahasiswa Langsa (FML), Rabu (8/9) sore, melakukan aksi unjuk rasa menuntut pihak berwajib mengusut tuntas dugaan suap PT Medco kepada beberapa pejabat teras di Aceh. Aksi demo di Jalan A Yani, persisnya di sekitar Lapangan Merdeka Kota Langsa ini, hanya berlangsung sekitar 30 menit.  

Amatan Serambi, puluhan mahasiswa yang mengusung nama FML ini mulai beraksi pada pukul 15.15 WIB. Namun pada pukul 15.45 WIB sore, mereka membubarkan diri, karena ternyata tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak penanggung jawab ketertiban umum, yakni Polres Langsa.

Sejumlah anggota Polisi berpakaian preman sempat terlihat bernegosiasi dengan beberapa perwakilan mahasiswa agar menghentikan aksi tersebut. Mereka diminta terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak kepolisian jika ingin melakukan aksi yang melibatkan banyak orang (massa). Negosiasi berakhir sukses dan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Namun sebelum meningalkan lokasi unjuk rasa, mereka memajangkan spanduk kain putih sepanjang tiga meter bertuliskan “Usut tuntas kasus dugaan suap PT Medco Rp 10 Miliar kepada Gubernur Aceh”. Selain itu mahasiswa juga membenatangkan sejumlah poster yang bertuliskan, hanguskan budaya suap di Aceh, kedip mata cukeh-cukeh ada main, serta banyak lagi tulisan di poster lainnya.

Koordinator lapangan aksi, Islahuddin, dengan menggunakan pengeras suara mengatakan, mahasiswa Langsa meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan suap Rp 10 miliar oleh PT Medco terhadap Gubernur Aceh, saat dilakukannya perpanjangan perjanjian kontrak kerja perusahaan gas tersebut. 

Sehari sebelumnya diberitakan, Senior Manager Relations PT Medco EP Indonesia, Aditya Mandala dalam penjelasan tertulis ke Serambi melalui layanan pesan singkat (sms), membantah perusahaan itu memberikan hadiah atau pemberian apapun sebesar Rp 10 miliar sebagaimana dituduhkan.

Menurut Aditya, Medco adalah perusahaan publik yang terikat dengan  aturan good corporate governance. Karenanya, tulis Aditya, tidak benar ada pemberian (suap) kepada Gubernur Aceh maupun DPRA. “Sama sekali tidak ada pemberian hadiah atau suap,” tukas Aditya.
(c42)
Thu, Apr 1st 2010, 09:57

Mahasiswa Unsam Demo PN Langsa

* Tuntut Keadilan Kasus Pemerkosaan


 Puluihan mahasiswa dari  Front Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK), menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (31/3).  Mereka meminta oknum WH yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dihukum sesuai hukum yang berlaku. SERAMBI/ZUBIR
LANGSA – Puluhan mahasiswa Universitas Samudera (Unsam) Langsa yang menamakan dirinya Front Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK), Rabu (31/3), menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Mereka meminta agar majelis hakim memutuskan perkara dugaan pemerkosaan seorang mahasiswi oleh oknum anggota Wihayatul Hisbah (WH) Langsa dipustuskan seadil-adilnya serta mengembalikan nama baik korban.


Sementara Ketua PN Langsa, Luchman Bachmit SH, didampingi sejumlah bawahannya, yang menerima kedatangan puluhan mahasiswa di depan halaman PN Langsa, berjanji akan menuntaskan kasus tersebut seadil-adilnya, sesuai Undang-undang yang berlaku. Ia juga minta kesabaran semua pihak, termasuk mahasiswa dalam proses pengadilan perkara tersebut.


Amatan Serambi, sekitar pukul 10.00 WIB puluhan mahasiswa dengan mengendarai sejumlah sepeda motor yang mendapat pengawalan oleh Satlantas dan anggota Polres Langsa berpakaian preman, bergerak dari kampus Unsam Langsa, Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, dan tiba di PN Langsa sekitar pukul 10.30 WIB.


Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan oleh koordinator aksi, Mahyuddin, menyebutkan, kejadian pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NR, pada Jumat (8/1) lalu di markas Satpol-PP dan WH setempat, adalah sebuah perlakuan yang tidak bisa dibenarkan serta tidak bisa dianggap perlakuan biasa. Perbuatan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng citra Aceh yang sedang menegakkan syariat Islam.


“Apa lagi perbuatan ini dilakukan oleh penegak hukum Syariat Islam, yang seharusnya bertugas mencegah terjadinya pelanggaran hukum Syariat Islam. Tetapi ini justru mereka sendiri yang melakukan dugaan pemerkosaan tersebut. Dan memalukanyan lagi hal itu dilakukan di markas mereka pula,” teriak Mahyuddin menggunakan pengeras suara.


Sebelum mengakhiri aksinya, FMPK mengelaurkan empat butir pernyataan sikap. Pertama, meminta konsistensi Majelis Hakim PN Langsa dalam mengadili kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Kedua, mendesak Majelis Hakim memutuskan perkara tesrebut seadil-adilnya dan berpihak kepada kebenaran serta korban. Ketiga, mendesak pemerintah merehabilitasi nama baik korban, dan terakhir, meminta Majelis Hakim tidak pandang bulu dalam proses pengadilan kasus asusila  tersebut.


Sementara Ketua PN Langsa, Luchman Bachmit SH, didampingi sejumlah bawahannya, yang menerima kedatangan puluhan mahasiswa di depan halaman PN Langsa, berjanji akan menuntaskan kasus tersebut seadil-adilnya, sesuai Undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga meminta kesabaran semua pihak, termasuk mahasiswa dalam proses pengadilan perkara dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota WH Langsa ini.


Salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut, Bustami, kepada Serambi, mengatakan, mahasiswa akan coba terus mengawali proses persidangan perkara dugaan perkosaan oknum WH tersebut hingga tuntas. Namun diakuinya untuk mengikuti persidangan pihaknya terkendala karena proses sidang tertutup, menyangkut sidang merupakan kasus asusila.


“Tetapi kita sudah minta kepada pihak Pengadilan, yang langsung kita kooordinasikan dengan Ketua PN Langsa, Luchman Bachmit SH, untuk memberikan izin terhadap berapa orang perwakilan dari mahasiswa untuk dapat mengikuti sidang di dalam ruangan pada setiap saat proses sidang. Namun untuk jawaban apakah dapat disetujui pihak PN, jawabannya masih kita tunggu. Hingga kini, sidang telah sampai pada pemeriksaan saksi,” ujar mahasiswa itu. Setelah merasa puas dengan jawaban Ketua PN Langsa, puluhan mahasiswa berpakaian seragam alamamater biru ini kembali membubarkan diri dan kembali ke kampusnya, sekitar pukul 12.00 WIB.(c42)

Fri, Sep 17th 2010, 10:11

Batas Akhir 18 Oktober 2010

Penegerian Unsam belum Jelas

LANGSA - Kendati pengukuran tanah milik PTPN-I Langsa yang akan dihibahkan untuk Universitas Samudera (Unsam) Langsa seluas 50 hektare telah dilakukan oleh BPN Aceh dan BPN Aceh Timur disaksikan Pemko Langsa, PTPN-I, Yayasan Usnam, dan STAIN Zawiyah Cot Kala (ZCK) pada Agustus lalu, namun hingga sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga dikeluarkan karena belum adanya proses pengurusan oleh pihak PTPN I selaku pemegang areal HGU.


Padahal, daeadline (limit waktu) penyerahan sertifikat tanah ke pihak Kementerian Pendidikan sebagai prasayarat penegrian Unsam sudah harus dilakukan selambat-lambatnya 18 Oktober 2010 nanti. Rektor Unsam, Ir Bachtiar Harun, kepada Serambi, Kamis (16/9) mengaku sangat cemas karena belum adanya kepastian kapan akan keluarnya sertifikat lahan untuk perluasan kampus dari pelepasan HGU PTPN I Langsa dengan total luas areal sekitar 50 hektare oleh BPN Aceh. 


Menurutnya waktu yang dibutuhkan untuk melampirkan syarat akhir penegerian Unsam sesuai Keputusan Mendiknas adalah pada tanggal 18 Oktober 2010 atau hanya tersisa waktu 30 hari lagi. Selain itu, jika sertifikat tanah tersebut tak bisa dilampirkan, karena belum ada, maka dipastikan dana Rp 5,7 miliar yang sudah dianggarkan dalam APBA dapat dicairkan. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, hingga kini pihak PTPN I Langsa belum menjawab atau membalas surat yang dikirimkan oleh Pemko Langsa untuk segera melapirkan sejumlah syarat, termasuk nomor rekening perusahaan, surat kuasa direksi PTPN I (Persero), dan surat keterangan lainnya yang dibutuhkan sebagai syarat yang akan dilampirkan untuk segera diserahkan kepada Pemerintah Aceh.


Kepala Humas PTPN I (Persero) Langsa, Hasan Basri, ketika dikonfirmasi Serambi, membantah apabila pihak direksi PTPN I belum mengirimkan nomor rekening perusahaan serta surat lainnya untuk kebutuhan pencairan dana tukar guling lahan HGU milik BUMN tersebut kepada pihak Pemko Langsa.


Terkait sertifikat, menurut Hasan, akan bisa dikelaurkan atau diurus oleh pihak PTPN I setelah urusan lainnya sebagai ketentuan BUMN selesai dilakukan. Termasuk mencari lahan pengganti selaus 50 hektare sebagai lahan tukar guling HGU PTPN I Langsa yang dilepaskan untuk perluasan Unsam dan STAIN ZCK Langsa.


“Untuk pergantian atau ganti rugi tanaman kelapa sawit dibutuhkan Rp 2,7 miliar lebih dan dana itu adalah hak kelola langsung direksi PTPN, namun sekitar Rp 2,3 miliar dibutuhkan untuk kebutuhan biaya lahan HGU baru sebagai lahan pengganti milik PTPN yang dilepaskan HGU nya oleh BUMN untuk perluasan areal Unsam Langsa,” katanya.


Sementara Sekdako Langsa, Syaifullah, selaku ketua Tim Pembebasan Lahan HGU tersebut, ketika hendak dikonfirmasi melalui jaringan telepon terkait kelengkapan dokumen, tidak berhasil diperoleh jawaban. Begitu pula ketika hendak ditemui di kantor kerjanya, Syaifullah sedang tidak berada di tempat.
masa lalu...
masa" yang indah...
"aduh mabuk berat nech......
pulang pasti kena marah mama nech..."
acemana  nech